Menurut Undang – undang Republik Indonesia No.
16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
pada Bab VII Pasal 27, materi penyuluhan perikanan dapat dirancang berdasarkan
:
a. Kebutuhan
dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha dengan memperhatikan kemanfaatan dan kelestarian sumberdaya
perikanan.
b. Materi
penyuluhan perikanan berisi unsur pengembangan sumberdaya manusia dan
peningkatan modal sosial serta unsur ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, ekonomi,
manajemen, hukum, dan pelestarian lingkungan.
Dalam penyuluhan
perikanan, materi penyuluhan dapat berupa salah satu atau lebih dari 6 (enam)
aspek. Aspek – aspek tersebut antara lain :
a. Aspek
teknologi, penerapan IPTEK dibidang perikanan atau bidang lainnya.
b. Aspek
manajemen, yakni penerapan manajemen yang baik dalam rangka efektifitas dan
efisiensi untuk meningkatkan kinerja usaha perikanan.
c. Aspek
ekonomi, yakni pemanfaatan sumberdaya ekonomi yang meliputi penyediaan modal,
sarana produksi, informasi potensi sumberdaya, informasi prospek dan peluang
usaha atau jaringan pasar yang diperlukan untuk mengembangkan usaha dan
meningkatkan kesejahteraan.
d. Aspek
ekologis, yakni pemahaman dan kesadaran tentang arti penting kelestarian
sumberdaya alam agar usaha atau kegiatannya dapat berkelanjutan dan menjadi
lebih baik pada masa yang akan datang, serta tidak merugikan masyarakat dan
lingkungannya.
e. Aspek
sosial dan budaya, yakni pengembangan sosial dan kesadaran kultural untuk
meningkatkan kemampuan dalam menyalurkan aspirasi serta pengembangan hasrat
kemanusiaan dan kesejahteraannya dengan mempertimbangkan adat positif setempat.
f. Aspek
hukum, yakni pemberian informasi tentang perundang–undangan sehingga khalayak
yang disuluh menyadari hak dan kewajiban sebagai warga, khususnya yang terkait
dengan dibidang perikanan.
Berdasarkan (PER/19/M.PAN/10/2008) isi dari suatu materi
penyuluhan yaitu media cetak, media tertayang dan media terdengar.
Metode Penyuluhan
Perikanan
Metode pendekatan dalam penyuluhan perikanan dapat
bersifat persuasif, edukatif, komunikatif, akomodatif, dan fasilitatif (Departemen Pertanian, 2002).
a)
Persuasif
Artinya bahwa penyuluh
perikanan dalam melaksanakan tugasnya harus mampu meyakinkan khalayak yang disuluh,
sehingga mereka merasa tertarik terhadap hal-hal yang disampaikan.
b)
Edukatif
Artinya bahwa penyuluh
perikanan harus bersikap dan berperilaku sebagai pendidik yang dengan penuh
kesabaran dan ketekunan membimbing masyarakat.
c)
Komunikatif
Artinya bahwa penyuluh
perikanan harus mampu berkomunikasi dan menciptakan iklim serta suasana
sedemikian rupa sehingga tercipta suatu pembicaraan atau komunikasi yang
bersifat akrab, terbuka, dan timbal balik.
d)
Akomodatif
Artinya bahwa dengan
diajukannya permasalahan-permasalahan dibidang perikanan oleh masyarakat,
penyuluh perikanan harus mampu mengakomodasikan, menampung, dan memberikan
jalan pemecahannya dengan sikap dan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami
oleh khalayak yang disuluh.
e)
Fasilitatif
Artinya bahwa penyuluh
perikanan harus mampu memanfaatkan jaringan kerja penyuluhan perikanan untuk
menghubungkan antara khalayak yang disuluh dengan pihak lain seperti sumber
teknologi, sumber permodalan, sumber informasi, akses pasar, dan lain-lain.
Berdasarkan sifatnya, metoda
penyuluhan dapat menggunakan salah satu atau kombinasi dari berbagai metoda,
yakni yang bersifat massal, kelompok,dan individu.
a)
Bersifat Massal
Metoda yang bersifat massal
adalah metoda penyuluhan yang sasarannya berupa komunitas masyarakat luas.
b)
Bersifat Kelompok
Metoda yang bersifat kelompok
adalah metoda penyuluhan yang sasarannya berupa kelompok masyarakat tertentu
dan telah terorganisir baik formal maupun informal.
c)
Bersifat Individual
Metoda yang bersifat
individual adalah metoda penyuluhan yang sasarannya perorangan atau individu.
Berdasarkan
(PER/19/M.PAN/10/2008) metode yang
dapat digunakan dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan pada tingkat desa,
kecamatan maupun provinsi dapat menggunakan metode temu wicara, temu teknis,
temu karya, temu usaha, temu pakar, dan temu lapang.
Media Penyuluhan
Media merupakan
sesuatu yang dapat membantu orang belajar melalui penglihatan, sebagai alat
yang dapat menampilkan pesan atau informasi melalui kalimat, gambar atau foto,
suara, gerakan dan simbol lain yang terlihat, dan sebagai alat yang membantu
pelatih untuk mengajar agar orang dapat mengerti dan mengingat informasi
penting dan baru. Para penyuluh dalam menyebarluaskan pesan yang tidak langsung
berhadapan secara tatap muka dengan sasaran perlu ada perantara (medium atau
media) untuk menyampaikan pesannya, umpamanya publikasi dalam bentuk media
cetak dan media elektronik (Poernomo, 2004).
Jenis media yang digunakan pada proses penyuluhan
berdasarkan (PER/19/M.PAN/10/2008)
yaitu :
a. Media tertayang
(bahan tayang, film/video, klips/serial photo, sound slide, baliho, blogger).
b. Media
terdengar (naskah radio, naskah TV, jingle/iklan layanan masyarakat).
c. Media
cetak (brosur, leaflet, poster, booklet).
Sasaran
Penyuluhan
Menurut
UU SP3K No.13 Tahun 2006, pihak yang paling berhak memperoleh manfaat
penyuluhan meliputi sasaran utama dan sasaran antara. Sasaran utama adalah
pelaku utama (masyarakat didalam dan disekitar kawasan perikanan yang meliputi
nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga inti) dan pelaku
usaha (perorangan warga negara Indonesia atau koorporasi yang dibentuk menurut
hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan). Sedangkan sasaran antara
penyuluhan yaitu pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau
lembaga pemerhati perikanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.
Sarana
dan Prasarana
Untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan
penyuluhan dan kinerja penyuluh, diperlukan sarana dan prasana yang memadai
agar penyuluhan dapat diselenggarakan dengan efektif dan efisien. Pemerintah
pusat, pemerintah daerah, kelembagaan penyuluhan swasta, dan kelembagaan
penyuluhan swadaya menyediakan sarana dan prasarana penyuluhan sesuai dengan
keperluan dan disediakan oleh daerah masing – masing (Undang – undang Republik
Indonesia No. 16 Tahun 2006).
Kegiatan
Penyuluhan
Perencanaan Penyuluhan
Perikanan
Perencanaan penyuluhan perikanan dirumuskan dengan
memperhatikan dinamika dan prinsip yang mengarah pada demokrasi, partisipasi,
transparansi, otonomi daerah dan kepemerintahan yang baik. Untuk itu
penyusunannya mengacu pada sasaran yang jelas meliputi sasaran yang terukur,
lokasi, waktu, kelompok sasaran dan manfaat kelompok sasaran. Selain itu,
kegiatan penyuluhan perikanan disusun dengan memperhatikan kondisi sumberdaya
alam, manusia, kapital, teknologi, keadaan internal dan eksternal, peraturan
perundangan, keterlibatan peran dan wewenang (Poernomo, 2004).
Programa penyuluhan terdiri atas programa penyuluhan
desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan,
programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi, dan programa
penyuluhan nasional. Programa penyuluhan disusun dengan memperhatikan
keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan (UU No.16
Tahun 2006).
Pelaksanaan
Penyuluhan Perikanan
Pelaksanaan
penyuluhan meliputi beberapa aspek yang harus diperhatikan, yaitu sasaran
penyuluhan, pelaku penyuluhan, materi penyuluhan dan metode penyuluhan. Sasaran
penyuluhan adalah seluruh lapisan masyarakat yang meliputi: nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan,
pedagang ikan, pengusaha perikanan, generasi muda, tokoh adat dan masyarakat,
pemuka agama, aparatur pemerintah, kelompok masyarakat lainnya yang berkaitan
secara langsung atau tidak dengan perikanan (KEPMEN KP No.44 Tahun 2002).
Pada hakekatnya setiap
orang yang mempunyai pengetahuan tentang perikanan dan mampu berkomunikasi
dapat menjadi penyuluh perikanan. Pelaku
penyuluh perikanan, meliputi: Penyuluh Fungsional, Penyuluh Non Fungsional,
Penyuluh Tenaga Kontrak, Penyuluh Swasta Penyuluh Mandiri, dan Penyuluh
Kehormatan (KEPMEN KP No.44 Tahun 2002).
Materi
penyuluhan adalah bahan penyuluhan yang akan disampaikan oleh para penyuluh
kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi
informasi, teknologi, rekayasa social, manajemen, ekonomi, hokum, dan
kelestarian lingkungan ( PERMEN TAN No.91 Tahun 2013). Materi penyuluhan dibuat
berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha dengan
memperhatikan kemanfaatan dan kelestarian sumberdaya perikanan (UU No.16 Tahun
2006).
Metode
penyuluhan adalah cara/teknik penyampaian materi penyuluhan oleh penyuluh kepada pelaku utama
dan pelaku usaha agar mereka tahu, mau, dan mampu menolong dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi,
permodalan, sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas,
efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran
dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup (PERMEN TAN No.52 Tahun 2009).
Evaluasi merupakan upaya penilaian atas
sesuatu kegiatan melalui pengumpulan dan penganalisaan informasi secara sistematik
mengenai perencanaan, pelaksanaan, hasil dan dampak kegiatan, untuk menilai
relevansi, efektifitas dan efesiensi pencapaian hasil kegiatan, atau untuk
perencanaan dan pengembangan selanjutnya dari kegiatan pembinaan kelembagaan
tani-nelayan. Untuk itu, evaluasi pembinaan kelembagaan tani-nelayan perlu
dilaksanakan secara teratur, baik evaluasi awal, evaluasi proses, dan evaluasi
dampak (Poernomo, 2004).
Evaluasi dapat dibagi
ke dalam beberapa jenis tergantung dari tujuan evaluasi dan fase kegiatan yang dilakukan. Jenis-jenis evaluasi adalah sebagai berikut: (1) Evaluasi
awal (Pre Evaluation), evaluasi ini
dimaksudkan sebagai alat analisis guna memperbaiki rencana kegiatan (2) Evaluasi
akhir (Post Evaluation), evaluasi
ini digunakan untuk mengetahui pencapaian keseluruhan hasil kegiatan yang
direncanakan dalam hubungannya dengan efisiensi, efektivitas dan
kemungkinan-kemungkinan dari hasil akhir. Temuan-temuan evaluasi
akhir akan dijadikan dasar pertimbangan untuk melanjutkan/tidak melanjutkan
kegiatan penyuluhan tersebut atau untuk mengambil manfaat dari pelajaran yang
diperoleh apabila kegiatan yang sama dilaksanakan di tempat lain dengan kondisi
yang hampir sama; (3) Evaluasi dampak, evaluasi ini dimaksudkan sebagai alat
analisis guna mengetahui sejauh mana kegiatan mampu
membawa perubahan pelaku utama baik itu perubahan pola pikir, pola sikap dan
pola keterampilan (Erwin, 2012).
Menurut Slamet (2003), maksud evaluasi pelaksanaan
penyuluhan sebagai berikut :
a.
Untuk mengetahui apakah
kegiatan yang sudah dilaksanakan tepat menurut perhitungan yang menyangkut
metode, media, materi, waktu, dan tempat penyuluhan.
b.
Untuk mengetahui apa
yang menjadi kelemahan dalam setiap kegiatan yang sudah dilaksanakan, hal apa
yang harus diperbaiki, dan mana yang dapat dilanjutkan.
c.
Untuk menemukan
kemungkinan adanya masalah baru yang timbul selama pelaksanaan kegiatan.
d.
Untuk mencari dan
mengumpulkan data bahan laporan dan pengajuan fakta untuk penyusunan program
selanjutnya.
Secara umum dimaksudkan untuk melihat apakah ada perubahan
yang diharapkan pada pihak petani sebagai sasaran, sesuai dengan tujuan
penyuluhan perikanan baik dalam bentuk tingkah laku maupun cara berusaha.
Pembiayaan
Undang – undang Republik
Indonesia No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (SP3K) mengemukakan untuk menyelenggarakan penyuluhan yang efektif
dan efisien diperlukan tersedianya pembiayaan yang memadai untuk memenuhi biaya
penyuluhan. Sumber pembiayaan untuk penyuluhan disediakan melalui APBN, APBD
baik provinsi maupun kabupaten/kota, baik secara sektoral maupun lintas
sektoral, maupun sumber–sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Penyuluhan
yang diselenggarakan oleh penyuluh swasta dan swadaya, pembiayaannya dapat
dibantu oleh pemerintah daerah. Dana penyelenggaran penyuluhan perikanan
disediakan oleh unit kerja masing–masing dan dapat bekerja sama atau dibantu
oleh unit kerja lain maupun organisasi swasta.