Perdagangan bebas antar negara yang sebentar lagi akan
diberlakukan, menuntut para pelaku pasar untuk meningkatkan daya saing
produknya. Bukan hanya berkualitas, namun juga dengan harga yang murah.
Persaingan produk bukan hanya dalam tataran lokal, namun juga akan bertarung
dengan pesaing dari luar negeri. Apabila pelaku pasar tidak dapat meningkatkan
daya saing produknya, bukan tidak mungkin produk-produk dari luar negeri yang
berkualitas tinggi dan murah akan membanjiri pasar dalam negeri, dan menjadi
idola konsumen lokal. Perdagangan bebas antar negara berlaku juga untuk
produk-produk perikanan. Untuk dapat bertarung dengan produk-produk perikanan
dari luar negeri, kita tentu harus memiliki kualitas produk perikanan yang baik
dan juga harga produk yang murah. Nilai kualitas suatu produk didasarkan pada
suatu pengakuan system jaminan mutu (standard mutu) pada masing-masing negara
berdasarkan transparasi, objektivitas dan kepercayaan. Disamping itu produk
perikanan juga diharapkan aman untuk dikonsumsi dan ramah lingkungan.
Beberapa negara pengimport produk-produk perikanan
memberlakukan aturan yang ketat dan melakukan pemeriksaan sebelum produk
perikanan yang masuk ke negaranya beredar bebas. Diantaranya adalah memeriksa
residu logam berat dan anti biotik serta kandungan bakteri yang ada. Mereka
memberlakukan standard yang ketat dengan memberi nilai ambang batas
kandungan-kandungan bahan atau organisme berbahaya tersebut. Jadi jangan pernah
mimpi produk ikan kita akan diterima pasar bebas, apabila kita masih memelihara
lele di kolam yang juga berfungsi sebagai jamban, atau mengobati ikan dengan
obat yang mengandung antibiotik tinggi. Mungkin saat ini kita beranggapan bahwa
toh produk perikanan kita hanya dijual pada pedagang lokal jadi tidak masalah
apabila masih melakukan hal tersebut. Namun ke depan apabila pasar kita sudah
dibanjiri produk perikanan dari Vietnam atau RRC yang terkenal murah dan juga
siap olah (berupa fillet) kita baru akan sadar dan mulai memperhatikan masalah
mutu. Agar kita tidak terlambat dalam mengantisipasi hal tersebut ada baiknya
apabila kita memulai untuk melakukan sebuah tindakan yang kongkrit dalam
meningkatkan mutu produk perikanan kita.
Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) merupakan sebuah konsep
bagaimana memelihara ikan, agar ikan yang kita pelihara nantinya memiliki
kualitas yang baik dan meningkatkan daya saing produk yaitu bebas kontaminasi
bahan kimia maupun biologi dan aman untuk dikonsumsi. Disamping itu konsep CBIB
juga menolong kita agar dalam proses pemeliharaan ikan menjadi lebih efektif,
efisien, memperkecil resiko kegagalan, meningkatkan kepercayaan pelangggan,
menjamin kesempatan eksport dan ramah lingkungan. Hal tersebut sesuai dengan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 02/MEN/2007 tentang Cara
Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)
Sama halnya dengan CBIB, Cara Pembenihan Ikan yang Baik
(CPIB) juga tidak kalah penting karena benih ikan yang berkualitas merupakan
salah satu hal penting dan menentukan berhasil atau tidaknya sebuah kegiatan
budidaya ikan.
Aspek Penerapan Dalam CBIB/CPIB
Dalam penerapan CBIB dan CPIB ada 4 Aspek yang harus
diperhatikan yaitu aspek teknis, aspek manajemen, aspek keamanan pangan dan
aspek lingkungan. Aspek teknis meliputi kelayakon lokasi dan sumber air,
kelayakan fasilitas, proses produksi dan penerapan biosecurity. Lokasi harus
bebas banjir dan bebas cemaran sumber air juga harus diperiksa laboratorium
untuk mengetahui kandungan logam berat dan bakteri coliform. Fasilitas juga
harus sesuai diantaranya terdapat gudang pakan dan gudang peralatan yang layak
sarana pengemasan dsb. Proses produksi/pemeliharaan sebaiknya mengacu pada
Standard Nasional Indonesia (SNI) dari pemeliharaan sampai pengemasan. Benih
ikan harus berasal dari unit pembenihan yang bersertifikasi CPIB dibuktikan
dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Benih Ikan. Induk Ikan juga harus berasal
dari lembaga yang berwenang memproduksi Induk Ikan dibuktikan dengan Surat
Keterangan Asal (SKA) Induk Ikan. Penerapan biosecurity adalah sebuah upaya
agar tempat budidaya/pembenihan tidak terkontaminasi zat-zat atau organisme
berbahaya yang dapat mengganggu proses pemeliharaan. Diantaranya adalah dengan
membuat pagar keliling, foot bath, sebelum memasuki ruang pembenihan, pencuci
roda mobil/motor di pintu gerbang dsb. Aspek manajemen meliputi struktur
organisasi dan manajemen serta pengolahan data untuk dokumentasi dan rekaman.
Dokumentasi dalam hal ini adalah Standard Operasional Prosedur (SOP) atau Instruksi
Kerja, yang merupakan pedoman dalam melaksanakan kegiatan, yang dilengkapi
dengan formulir isian untuk mengumpulkan data yang diperlukan selama proses
pemeliharaan. Rekaman dalam hal ini adalah merupakan bukti obyektif untuk
menunjukan efektivitas penerapan CBIB/CPIB. Contoh rekaman diantaranya adalah
pembelian pakan, pengolahan kolam, data kematian, pemberian pakan, pemeriksaan
kualitas air dsb.
Aspek keamanan pangan merupakan sebuah ketentuan bahwa dalam
memelihara ikan tidak boleh menggunakan obat-obatan/bahan kimia/bioloi yang
dilarang yang bisa menyebabkan residu termasuk antibiotik. Obat-obatan yang
boleh digunakan adalah obat-obatan yang sudah mendapat ijin dari kementerian
kelautan dan perikanan. Demikian juga dengan pakan pakan yang boleh digunakan
adalah pakan yang sudah disertifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Apabila pembudidaya/pembenih menggunakan pakan buatan sendiri, maka pembudidaya
harus bisa menjelasakan tentang bahan formula serta proses produksi pakan
tersebut dan juga memberikan sejumlah sampel pakan yang diproduksi untuk
dianalisis di laboratorium. Aspek lingkungan adalah sebuah jaminan bahwa
kegiatan budidaya/pembenihan ikan kita tidak mencemari lingkungan sekitar. Hal
tersebut bisa dilakukan dengan cara mengendapkan air buangan dari proses
budidaya/pembenihan ikan kita dalam sebuah bak sebelum dibuang ke perairan
umum.
Sertifikasi CBIB dan CPIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini tengah mendorong
pelaku usaha budidaya/pembenihan ikan untuk menerapkan CBIB dan CPIB. Bagi para
pembudidaya/pembenih yang serius melakukannya disarankan untuk mengajukan
sertifikasi CBIB dan CPIB pada unit usahanya. Untuk memperoleh sertifikat
tersebut tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan
tersebut pastinya tidak jauh dari 4 aspek yang dijelaskan di atas.
Syarat Sertifikasi CBIB
Adapun yang menjadi syrata-syrat sertifikasi CBIB di
antaranya adalah :
Lokasi bebas banjir dan cemaran.
Air tersedia sepanjang tahun dan tidak tercemar.
Menerapkan biosecurity.
Pakan bersertifikat, atau melampirkan bahan/formula dan
menyerahkan sampel apabila menggunakan pakan buatan sendiri.
Benih memiliki Surat Keterangan Asal (SKA).
Mempunyai Standard Operasional Prosedur (SOP) dari
pengolahan kolam, pengadaan benih, sampai dengan panen.
Syarat Sertifikasi CPIB
Adapun yang menjadi syrata-syrat sertifikasi CPIB di
antaranya adalah :
Surat keterangan dari Desa.
Lokasi bebas banjir dan cemaran.
Air tersedia sepanjang tahun dan tidak tercemar (dibuktikan
dengan hasil analisis laboratorium).
Fasilitas unit lengkap (ada gudang, tempat pengemasan dsb).
Menerapkan biosecurity.
Pakan bersertifikat, atau melampirkan bahan/formula dan
menyerahkan sampel apabila menggunakan pakan buatan sendiri.
Induk memiliki Surat Keterangan Asal (SKA).
Mempunyai Standard Operasional Prosedur (SOP) dari
pengolahan kolam, pengadaan induk, pemeriksaan kesehatan ikan, emeriksaan
kualitas air, sampai dengan panen dan pengemasan
Mempunyai data rekaman selama proses produksi.
Didampingi satu orang bersertifikat Manager Pengendali Mutu
(MPM) Perbenihan.
Diposkan oleh Hari Sampurno