Minggu, 15 Februari 2015

MEMBINA NELAYAN MENJADI SALAH SATU KEKUATAN EKONOMI KERAKYATAN YANG MANDIRI

Apa yang dimaksud dengan nelayan antara lain :
NELAYAN (UU No.45/2009 - Perikanan) adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
NELAYAN (Standar Statistik Perikanan) adalah orang yang secara aktif melakukan pekerjaan dalam operasi penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air.
NELAYAN (FAO-TGRF) adalah orang yang turut mengambil bagian dalam penangkapan ikan dari suatu kapal penangkap ikan, dari anjungan (alat menetap atau alat apung lainnya) atau dari pantai.
Orang yang melakukan pekerjaan seperti membuat jaring, mengangkut alat-alat penangkapan ikan ke dalam perahu atau kapal motor, mengangkut ikan dari perahu atau kapal motor, tidak dikategorikan sebagai nelayan (Departemen Kelautan dan Perikanan,2002)KKPNews, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, kebijakannya terkait pengelolaan perikanan tangkap di perairan 0-4 mil yang dikhususkan untuk nelayan dengan kapal di bawah 10 GT, bertujuan untuk mewujudkan keberlanjutan sumberdaya ikan di perairan laut Indonesia.
Hal ini sesuai dengan salah satu pilar pembangunan KKP untuk mendukung Indonesia sebagai poros maritim dunia. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Narmoko Prasmadji, saat konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta (21/12).
A. KALSIFIKASI NELAYAN MENURUT STATISTIK PERIKANAN KKP:
1. Nelayan Penuh
Nelayan tipe ini hanya memiliki satu mata pencaharian, yaitu sebagai nelayan. Hanya menggantungkan hidupnya dengan profesi kerjanya sebagai nelayan dan tidak memiliki pekerjaan dan keaahllian selain menjadi seorang nelayan.
2. Nelayan Sambilan Utama
Nelayan tipe ini mereka menjadikan nelayan sebagai profesi utama tetapi memiliki pekerjaan lainnya untuk tambahan penghasilan.
Apabila sebagian besar pendapatan seseorang berasal dari kegiatan penangkapan ikan ia disebut sebagai nelayan. (Mubyarto, 2002:18).
3. Nelayan Sambilan Tambahan
Nelayan tipe ini biasanya memiliki pekerjaan lain sebagai sumber penghasilan, sedangkan pekerjaan sebagai nelayan hanya untuk tambahan penghasilan.
B. KLASIFIKASl KELOMPOK NELAYAN BERDASAR KEPEMILIKAN SARANA PENANGKAPAN IKAN (UU Bagi Hasil Perikanan):
1. Nelayan Penggarap
Nelayan penggarap adalah orang yang sebagai kesatuan menyediakan tenaganya turut serta dalam usaha penangkapan ikan laut, bekerja dengan sarana penangkapan ikan milik orang lain.
2. Juragan/Pemilik
orang atau badan hukum yang dengan hak apapun berkuasa/memiliki atas sesuatu kapal/perahu dan alat-alat penangkapan ikan yang dipergunakan dalam usaha penangkapan ikan, yang dioperasikan oleh orang lain. Jika pemilik tidak melaut maka disebut juragan/pengusaha. Jika pemilik sekaligus bekerja melaut menangkap ikan maka dapat disebut sebagai nelayan yang sekaligus pemilik kapal.
C. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR KELOMPOK KERJA
1. Nelayan Perorangan
Nelayan yang memiliki peralatan tangkap ikan sendiri, dalam pengoprasiannya tidak melibatkan orang lain.
2. Nelayan Kelompok Usaha Bersama (KUB)
Adalah gabungan dari minimal 10 (sepuluh) orang nelayan yang kegiatan usahanya terorganisir tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama non-badan hukum.
3. Nelayan Perusahaan
Adalah nelayan pekerja atau Pelaut Perikanan yang terikat dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan badan usaha perikanan.
D. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR JENIS PERAIRAN
1. Nelayan Laut
Adalah nelayan yang menangkap ikan pada perairan laut.
a. Nelayan Pantai (Teritory Fishers)
Adalah nelayan yang menangkap ikan pada perairan laut teritorial.
b. Nelayan Lepas Pantai (ZEE Fishers)
Adalah nelayan yang menangkap ikan pada perairan laut Lepas Pantai (ZEE)
c. Nelayan Laut Lepas (High Seas Fishers)
Adalah nelayan yang menangkap ikan pada perairan laut Lepas(High Seas)
2. Nelayan Perairan umum pedalaman (PUD)
Adalah nelayan yang menangkap ikan pada perairan umum pedalaman (PUD)

E. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR UU PERIKANAN
1. Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. (Sumber: Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan).
2. Nelayan Kecil
Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).
(Sumber: Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan).

F. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR MATA PENCAHARIAN
1. Nelayan subsisten (subsistence fishers)
Adalah nelayan yang menangkap ikan hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
2. Nelayan asli (native/indigenous/aboriginal fishers)
Adalah nelayan yang sedikit banyak memiliki karakter yang sama dengan kelompok pertama, namun memiliki juga hak untuk melakukan aktivitas secara komersial walaupun dalam skala yang sangat kecil.
3. Nelayan komersial (commercial fishers)
Adalah nelayan yang menangkap ikan untuk tujuan komersial atau dipasarkan baik untuk pasar domestik maupun pasar ekspor.
4. Nelayan rekreasi (recreational/sport fishers)
adalah orang-orang yang secara prinsip melakukan kegiatan penangkapan ikan hanya sekedar untuk kesenangan atau berolahraga.
(Sumber: Charles 2001 dalam Widodo 2006)

G. KALSIFIKASI NELAYAN BERDASAR ASPEK KETERAMPILAN PROFESI
1. Nelayan non-formal
Keterampilan profesi menangkap ikan yang diturunkan/dilatih dari orang tua atau generasi pendahulu secara non-formal.
2. Nelayan formal akademis
Keterampilan profesi menangkap ikan yang didapat dari belajar dan berlatih secara sistematis akademis dan bersertifikasi/berijasah.

H. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR TEKNOLOGI
1. Nelayan Tradisional
Nelayan Tradisional mengunakan teknologi penangkapan yang sederhana, umumnya peralatan penangkapan ikan dioperasikan secara manual dengan tenaga manusia. Kemampuan jelajah operasional terbatas pada perairan pantai.
2. Nelayan Modern
Nelayan modern mengunakan teknologi penangkapan yang lebih canggih dibandingkan dengan nelayan tradisional. Ukuran modernitas bukan semata-mata karena pengunaan motor untuk mengerakkan perahu, melainkan juga besar kecilnya motor yang digunakan serta tingkat eksploitasi dari alat tangkap yang digunakan. Perbedaan modernitas teknologi alat tangkap juga akan berpengaruh pada kemampuan jelajah operasional mereka (Imron, 2003:68).

I. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR MOBILITAS
1. Nelayan Lokal
Nelayan yang beroperasi menangkap ikan sesuai perairan WPP dalam ijin yang dikeluarkan oleh otoritas Pemerintah Daerah setempat.
2. Nelayan Andon
Nelayan dengan kapal berukuran maksimal 30 (tiga puluh) Gross Tonage yang beroperasi menangkap ikan mengikuti ruaya kembara ikan di perairan otoritas teritorial dengan legalitas ijin antar Pemerintah Daerah.

J. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR STATUS KEWARGANEGARAAN
1. Nelayan Indonesia
Nelayan yang berasal dari kewarganegaraan Indonesia yang terdaftar dalam database nasional dan memiliki identitas Kartu Nelayan Indonesia (KNI).
2. Nelayan Asing
Nelayan yang berasal dari kewarganegaraan Negara lain yang terdaftar dalam database nasional Indonesia dan memiliki identitas Kartu Nelayan Asing (KNA) di Indonesia.

K. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR DAFTAR IDENTITAS
1. Nelayan Beridentitas
Nelayan yang terdaftar dalam database nasional Indonesia dan memiliki identitas Kartu Nelayan Indonesia.
2. Nelayan Tanpa Identitas
Nelayan yang tidak terdaftar dalam database nasional Indonesia dan tidak memiliki identitas Kartu Nelayan Indonesia.
L. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR GENDER
1. Wanita Nelayan
adalah istri dari nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB), pihak yang secara langsung terlibat dalam kondisi dari aktivitas penunjang kegiatan produksi ikan nelayan. Wanita nelayan umumnya berperan membantu mendistribusikan hasil laut dari suami atau keluarganya dengan cara mengolah ikan atau menjualnya kepasar.
2. Taruna (Putra-Putri) Nelayan
Adalah Putra-Putri dari nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB), pihak yang secara tidak langsung menunjang kegiatan produksi penangkapan nelayan. Kegiatan berupa pelestarian lingkungan sumberdaya ikan berupa mangrove, padang lamun, terumbu karang, bersih pantai dan sungai.

M. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR BESARAN KAPAL/PERAHU
1. Nelayan Mikro
Adalah nelayan yang menangkap ikan dengan kapal/perahu berukuran 0 (nol) GT sampai dengan 10 (sepuluh) GT.
2. Nelayan Kecil
Adalah nelayan yang menangkap ikan dengan kapal/perahu berukuran mulai 11 (sebelas) GT sampai dengan 60 (enam puluh) GT
3. Nelayan Menengah
Adalah nelayan yang menangkap ikan dengan dengan kapal/perahu berukuran mulai 61 (enam puluh satu) GT sampai dengan 134 (seratus tiga puluh empat) GT
4. Nelayan Besar
Adalah nelayan yang menangkap ikan dengan dengan kapal/perahu berukuran mulai 135 (seratus tiga puluh lima) GT keatas.

N. KLASIFIKASI NELAYAN BERDASAR SARANA APUNG
1. Nelayan Berkapal/perahu
Adalah nelayan yang operasi penangkapannya menggunakan sarana apung berupa kapal/perahu
2. Nelayan Rakit
Adalah nelayan yang operasi penangkapannya menggunakan sarana apung berupa rakit.
3. Nelayan Tanpa Sarana Apung
Adalah nelayan yang operasi penangkapannya tidak menggunakan sarana apung.
Narmoko menuturkan perairan di bawah 4 mil merupakan penyangga dari pengelolaan sumberdaya ikan secara utuh. Wilayah ini merupakan daerah pemijahan, daerah asuh dan daerah sumber makanan bagi ikan kecil dan biota laut yang secara rantai makanan akan menopang ikan-ikan di atas perairan 4 mil.
Selain itu, tambah Narmoko, ikan yang berada di wilayah tepi dan diangkat dengan cara sangat sederhana ini biasanya memiliki harga jual yang mahal. Oleh karena itu, konsesi yang sangat besar tidak diberikan kepada nelayan skala besar untuk menangkap Ikan di wilayah-wilayah tersebut agar tetap terpelihara kelestariannya.
“Nelayan kecil, modalnya sedikit dan menggunakan teknologi yang sederhana sehingga tidak mampu menangkap ikan ke arah yang lebih jauh. Sedangkan nelayan industri mempunyai modal besar dan teknologi yang tinggi pula, jadi silakan untuk memanfaatkan sumber daya ikan ke arah jelajah yang lebih jauh. Bahan baku untuk industri perikanan sudah pasti tersedia, jadi untuk kapal besar tidak perlu lagi mengambil ikan di wilayah 4 mil, biarkanlah wilayah tersebut untuk para nelayan dengan kapal dibawah 10 GT,” pungkasnya.
Lebih lanjut Narmoko menjelaskan, sebagian pemerintah daerah juga telah menetapkan wilayah sejauh 4 mil sebagai wilayah konservasi. Oleh karena itu KKP sangat konsentrasi dengan penangkapan yang ada di wilayah konservasi ini.
“Di bawah 4 mil dan 12 mil ada yang dikuasai pemerintah, atau manajemen pemerintah daerah adalah wilayah konservasi. Jadi, kita harus selalu hindarkan wilayah konservasi dari penangkapan untuk kepentingan industri. Nelayan skala industri (10 GT ke atas) dapat memanfaatkan sumber daya ikan di jalur penangkapan di atas 4 mil “, imbuhnya.
Meskipun demikian, menurut Narmoko kawasan-kawasan konservasi tersebut tidak 100% tertutup sama sekali. Untuk penangkapan ikan masih bisa dilakukan dengan grade yang sangat terbatas dan manajemen yang sangat ketat.